Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Uang Rp 19,5 Miliar,Kasus Suap dan Gratifikasi

by jurnal
Mei 30, 2022
in Kriminal, Nasional, Politik
0
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Uang Rp 19,5 Miliar,Kasus Suap dan Gratifikasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 155

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/5).

Dalam perkara ini, Pepen didakwa dengan beberapa dakwaan oleh tim JPU KPK. Yaitu, Pepen selaku Walikota Bekasi periode 2018-2023 bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Muhamad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 10.450.000.000 (Rp 10,45 miliar).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uang tersebut diberikan oleh Lai Bui Min sejumlah Rp 4,1 miliar, dari Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dari Suryadi Mulya sebesar Rp 3,35 miliar.

Baca Juga Disini

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

04/02/2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

04/02/2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

04/02/2023
Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

04/02/2023

“Supaya terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin melakukan pengurusan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Pepen dan Jumhana serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifudin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Tak hanya itu, Pepen dan Bunyamin juga mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Pepen juga didakwa bersama-sama dengan Bunyamin menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 30 juta dari Ali Amril. Uang ini diberikan karena Pepen telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021, sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

Kemudian, Pepen juga didakwa bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7,183 miliar.

Uang itu diminta dari para Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4,32 miliar, dari para Lurah di Kota Bekasi seluruhnya berjumlah Rp 178 juta, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1,24 miliar, dan penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Pepen yang seluruhnya berjumlah Rp 1,445 miliar.

Tak hanya itu, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1.852.595.000 (Rp 1,85 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Walikota Bekasi.

Dengan demikian, jika total secara keseluruhan yang diterima Pepen bersama-sama dengan beberapa orang lainnya, menerima uang sebesar Rp 19.515.595.000 (Rp 19,5 miliar).

Akibatnya, Pepen didakwa dengan dakwaan Pertama-Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Pertama-Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua-Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan dakwaan Ketiga Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Keempat Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP

 

Sumber : rmol

 

jurnal (8)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.
Nasional

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

by Sawano
Februari 4, 2023
0

  Jurnalisme.online Indramayu 04 Februari 2023 Dua Ruas jalan Kabupaten yang terletak Gabuswetan Krasak tepatnya di Toang kandang sapi Blok...

Read more

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

Februari 4, 2023
Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

Februari 4, 2023
Ini  Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Ini Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Februari 4, 2023
Next Post
WhatsApp Versi iPad Bakal Segera Dirilis

WhatsApp Versi iPad Bakal Segera Dirilis

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Mengenal Jejak Karir AKBP Erwin Irawan, Yang Diangkat Jadi Kapolres Pagaralam

Mengenal Jejak Karir AKBP Erwin Irawan, Yang Diangkat Jadi Kapolres Pagaralam

Januari 12, 2023
Kunjungi Polsek Karangdowo, LDII Nyatakan Siap Jalin Sinergisitas

Kunjungi Polsek Karangdowo, LDII Nyatakan Siap Jalin Sinergisitas

Januari 11, 2023
Prabowo Disebut Anjlok Jika Bareng Cak Imin, PKB: Duet Idola Itu

Prabowo Disebut Anjlok Jika Bareng Cak Imin, PKB: Duet Idola Itu

Juni 27, 2022
Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara: Hari Ini Mau Balikin Duitnya

Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara: Hari Ini Mau Balikin Duitnya

Juli 26, 2022
Pangdam Hasanuddin : Jamin Kunker Presiden RI di Wilayah Sulawesi Tenggara Aman*

Pangdam Hasanuddin : Jamin Kunker Presiden RI di Wilayah Sulawesi Tenggara Aman*

Juni 9, 2022
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pertagas Kembangkan Budidaya Lebah Madu Trigona di Kandis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pertagas Kembangkan Budidaya Lebah Madu Trigona di Kandis

Desember 28, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Februari 4, 2023
Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Februari 4, 2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (153)
  • Artikel (474)
  • Artis (120)
  • Bencana Alam (32)
  • Bisnis (140)
  • budaya (44)
  • Daerah (987)
  • Ekonomi (89)
  • Fashion (11)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (140)
  • Internasional (114)
  • Keluarga (27)
  • Kesehatan (120)
  • Kisah (33)
  • Kriminal (312)
  • kuliner (15)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,125)
  • Olahraga (91)
  • Opini (23)
  • Pemerintah (100)
  • Pendidikan (138)
  • Perempuan (44)
  • Peristiwa (686)
  • Politik (214)
  • POLRI (401)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (20)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (83)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In