LINTAS-SUMSEL –
Salah satu pengurus partai bulan bintang tingkat kecamatan (dpac) Suryadi St, turut serta berkomentar seputar bantuan sosial BPNT & PKH yang kurang tepat sasaranya.
Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga maupun kelompok masyarakat untuk menghindari terjadinya kemungkinan risiko sosial.Bansos sejatinya diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu dan tidak mempunyai pendapatan tetap atau dengan ketentuan tertentu.
Kader partai bulan bintang Tingkat kecamatan (dpac) Suryadi st mengatakan
Malu dong…
Sebab Bansos ini tidak diperuntukan bagi masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi, termasuk didalamnya, perangkat desa;”Ujar SrIa menambahkan, perangkat desa mulai dari Sekdes hingga ke Kepala Dusun, dilarang untuk menerima Bansos karena sudah memiliki pendapatan tetap sesuai dengan ketentuan dan ketetapan pemerintah.
“Bansos tidak diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap. Bukan hanya perangkat desa namun Ketua BPD, juga tidak diperbolehkan untuk menerima Bansos tersebut,” ungkap Suryadi
Sebagai langkah mensosialisasikan aturan ini, harusnya dinsos menjalin kesepakatan dengan pihak Perangkat Desa di Kecamatan masing masing agar desa desa bisa memahami.
Selain kesepakatan, proses graduasi PKH menjadi bagian dari meningkatkan kesadaran penerima Bansos, untuk menumbuhkan kesadaran dan mundur sebagai penerima Bansos jika sudah merasa mampu.
“Selain melalui kesepakatan, SR berharap besar para perangkat desa bisa membantu program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memberikan Bansos yang mungkin diterima, kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” harapnya. (Al)
Launching Pelayanan Terpadu Polres Magelang Kota Mal Pelayanan Publik Kota Magelang
KOTA MAGELANG, JURNALISME ONLINE - Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Yolanda E. Sebayang, S.I.K., M.M. mendampingi Kapolda...
Read more