JURNALISME ONLINE- Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berencana menyumbangkan ikan impor ilegal yang diamankan seberas 4,7 ton kepada penderita stunting.
Sampai saat ini PSDKP masih tengah membahas teknis untuk mengeksekusi barang bukti ikan yang berhasil diamankan di Batam itu.
“Masih dalam pembahasan. Apakah nanti eksekusinya dimusnahkan atau dilelang. Masih kita bahas,” ujar kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha lewat sambungan selulernya, Selasa (7/6/2022).
Selain rencana eksekusi terhadap barang bukti tangkapan itu, Turman menyampaikan pihaknya juga merencanakan ikan tersebut akan diberikan kepada mereka penderita stunting.
“Ada rencana juga kita akan berikan ke penderita stunting. Cuma teknisnya masih dibahas,” ucap Turman yang saat itu lagi di Jakarta mengikuti rapat pembahasan eksekusi tangkapan ikan.
Diberikannya ikan hasil tangkapan itu, PSDKP Batam menilai dapat meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan konsumsi ikan.
“Nanti kalau sudah hasil keputusan rapat saya kabari lagi ya,” kata Turman.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2022) lalu.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.
Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal Ditangkap di Batam, PSDKP Berencana Bagikan ke Penderita Stunting
Sumber : Tribunnews