Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama

by redaksi
Juni 21, 2022
in Nasional, Peristiwa, Politik
0
Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 118

JURNALISME ONLINE- Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Perkara tersebut bermula ketika RA dan EDS yang berbeda agama hendak melaksanakan pernikahan secara resmi. Namun, Dispenducapil Surabaya menolak berkas permohonan pencatatan pernikahan mereka. Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan.

RA dan EDS mengajukan permohonan pernikahan beda agama di PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Berdasarkan laman SIPP PN Surabaya yang dilihat pada Senin, 20 Juni 2022, hakim mengabulkan permohonan mereka, sebagaimana tercantum dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengabulkan permohonan para pemohon; memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

Baca Juga Disini

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

04/02/2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

04/02/2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

04/02/2023
Ini  Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Ini Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

04/02/2023

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan. Humas PN Surabaya Suparno membenarkan ketika penetapan yang dikeluarkan hakim soal permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA-EDS itu.

Dia menjelaskan, hakim mengabulkan dengan alasan untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status pada para pemohon.

Hindari Kumpul Kebo

Advertisement. Scroll to continue reading.

Suparno menjelaskan, memang, dalam kasus pernikahan beda agama, apabila diterima penolakan dari Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil, maka solusinya bisa dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait itu. “Maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghidari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” katanya.

Sumber : VIVA

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.
Nasional

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

by Sawano
Februari 4, 2023
0

  Jurnalisme.online Indramayu 04 Februari 2023 Dua Ruas jalan Kabupaten yang terletak Gabuswetan Krasak tepatnya di Toang kandang sapi Blok...

Read more

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

Februari 4, 2023
Ini  Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Ini Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Februari 4, 2023
Resmi Dibuka , Pendaftaran Kartu Prakerja  Gelombang 48 Tahun 2023

Resmi Dibuka , Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

Februari 4, 2023
Next Post
BMKG: Kualitas Udara Jakarta Buruk Dapat Sebabkan Gangguan Paru-paru

BMKG: Kualitas Udara Jakarta Buruk Dapat Sebabkan Gangguan Paru-paru

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Silahturahmi Gubernur Sumatera Selatan Dengan Masyarakat Umat Hindu Di Provinsi Sumatera Selatan

Silahturahmi Gubernur Sumatera Selatan Dengan Masyarakat Umat Hindu Di Provinsi Sumatera Selatan

Oktober 29, 2022
Kapolres Tanah Laut Apresiasi Sepuluh Sespimen Polri.

Kapolres Tanah Laut Apresiasi Sepuluh Sespimen Polri.

September 13, 2022
Kajian Rutin PAM Candimulyo: Pengertian Thaharah Menurut Agama Islam

Kajian Rutin PAM Candimulyo: Pengertian Thaharah Menurut Agama Islam

September 18, 2022
Komjen Pol. Ito Sanggah Isu Kerajaan di Polis

Komjen Pol. Ito Sanggah Isu Kerajaan di Polis

Agustus 21, 2022
Polres Aceh Tamiang Kembali Menggelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Polres Aceh Tamiang Kembali Menggelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Januari 20, 2023
Polsek Rambutan Ringkus Pencuri Handphone di Batu Lima

Polsek Rambutan Ringkus Pencuri Handphone di Batu Lima

November 28, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Februari 4, 2023
Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Februari 4, 2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (153)
  • Artikel (474)
  • Artis (120)
  • Bencana Alam (32)
  • Bisnis (140)
  • budaya (44)
  • Daerah (987)
  • Ekonomi (89)
  • Fashion (11)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (140)
  • Internasional (114)
  • Keluarga (27)
  • Kesehatan (120)
  • Kisah (33)
  • Kriminal (312)
  • kuliner (15)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,125)
  • Olahraga (91)
  • Opini (23)
  • Pemerintah (100)
  • Pendidikan (138)
  • Perempuan (44)
  • Peristiwa (686)
  • Politik (214)
  • POLRI (401)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (20)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (83)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In