Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

by redaksi
Juni 21, 2022
in Artikel, Daerah, Peristiwa
0
Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 142

JURNALISME ONLINE- Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan viral di media sosial. Foto itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022). “Ngati ati lur sak iki sak enggon” ono kamera,” demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm. Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Reaksi warganet Pada kolom komentar, sejumlah warganet menuliskan bahwa jalan yang dilewati pengendara motor itu merupakan akses menuju sawah. Tak sedikit yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ya Alloh, dalan kampung iku, gawe aktivitas masyarakat nak sawah (jalan kampung itu, untuk aktivitas masyarakat ke sawah),” tulis seorang warganet.

Baca Juga Disini

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

04/02/2023
Aktivitas Mobil Moving Menuju PGE Dikeluhkan Masyarakat Setempat

Aktivitas Mobil Moving Menuju PGE Dikeluhkan Masyarakat Setempat

04/02/2023
MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

04/02/2023
Sabtu 4 Februari 2023, BMKG Keluarkan Peringatan  Gelombang Tinggi 6 Meter Dilaut Flores

Sabtu 4 Februari 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi 6 Meter Dilaut Flores

04/02/2023

“Lha nyen Nyang sawah PO Yo ditilang lur (Apakah kalau mau ke sawah bakal ditilang),” tanya warganet lainnya. Namun demikian, ada juga warganet yang memaklumi hal ini.

“Sak ngertiku biyen wis ono sosialisasi tentang kamera cctv keliling sing di pasang neng helm, memang dasare wae masyarakat sing kurang tertib berkendara di jalan (Sepengetahuan saya, dulu sudah ada sosialisasi tentang kamera cctv keliling yang dipasang di helm, memang dasarnya masyarakat yang kurang tertib berkendara di jalan),” kata warganet lain.

Penilangan pakai ETLE mobile

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat dikonfirmasi, Heldan mengatakan bahwa penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo. Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone (HP), yang disebut ETLE mobile. “(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,”Selasa (21/6/2022) siang.

Alasan dilakukan penilangan Ia mengungkapkan, pihaknya senantiasa melaksanakan patroli untuk menekan fatalitas kecelakaan di wilayah Sukoharjo. Diharapkan, tingkat fatalitas kecelakaan akan menurun dan berdampak baik kepada masyarakat.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial, pengendara motor tersebut dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujar Heldan.

Pelanggar akan kena tilang bahkan ditindak pidana Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. “Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Sumber : Kompas

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang
Daerah

Orderan Tak Sesuai Titik,Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang

by redaksi
Februari 4, 2023
0

Jurnalisme.online - Seorang sopir taksi online di Medan ditangkap polisi usai membacok penumpangnya di Komplek Tasbih 2 Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara. Pelaku bernama...

Read more
Aktivitas Mobil Moving Menuju PGE Dikeluhkan Masyarakat Setempat

Aktivitas Mobil Moving Menuju PGE Dikeluhkan Masyarakat Setempat

Februari 4, 2023
MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

Februari 4, 2023
Sabtu 4 Februari 2023, BMKG Keluarkan Peringatan  Gelombang Tinggi 6 Meter Dilaut Flores

Sabtu 4 Februari 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi 6 Meter Dilaut Flores

Februari 4, 2023
Launching Pelayanan Terpadu Polres Magelang Kota Mal Pelayanan Publik Kota Magelang

Launching Pelayanan Terpadu Polres Magelang Kota Mal Pelayanan Publik Kota Magelang

Februari 3, 2023
Next Post
4 Modus Begal Rekening dan Cara Antisipasinya

4 Modus Begal Rekening dan Cara Antisipasinya

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Pesta Miras Dekat Kantor Walikota Bekasi.

Agustus 27, 2022
Viral Video Wanita Nekat Bawa Bayi Naik Gunung, Dikritik Warganet

Viral Video Wanita Nekat Bawa Bayi Naik Gunung, Dikritik Warganet

Agustus 4, 2022
Universitas Sriwijaya (Unsri) menyelenggarakan Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993 – 1999″

Universitas Sriwijaya (Unsri) menyelenggarakan Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993 – 1999″

Januari 26, 2023
Viral Pria Curi Spion Mobil saat Jalan Macet di Tanjung Duren

Viral Pria Curi Spion Mobil saat Jalan Macet di Tanjung Duren

Juli 13, 2022
Wakapolres Magelang Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Wakapolres Magelang Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Januari 17, 2023
Viral Video Prabowo Disambut Nyanyi Kopassus Kamboja

Viral Video Prabowo Disambut Nyanyi Kopassus Kamboja

Juni 22, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Februari 4, 2023
Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Februari 4, 2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (153)
  • Artikel (474)
  • Artis (120)
  • Bencana Alam (32)
  • Bisnis (140)
  • budaya (44)
  • Daerah (987)
  • Ekonomi (89)
  • Fashion (11)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (140)
  • Internasional (114)
  • Keluarga (27)
  • Kesehatan (120)
  • Kisah (33)
  • Kriminal (312)
  • kuliner (15)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,125)
  • Olahraga (91)
  • Opini (23)
  • Pemerintah (100)
  • Pendidikan (138)
  • Perempuan (44)
  • Peristiwa (686)
  • Politik (214)
  • POLRI (401)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (20)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (83)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In