Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home agama

Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya, Ini Respons MUI

by redaksi
Juni 22, 2022
in agama, Artikel, Daerah, Politik
0
Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Surabaya, Ini Respons MUI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 121

 JURNALISME ONLINE– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. “Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga Disini

Manfaat Olahraga Kardio Untuk Kesehatan

Manfaat Olahraga Kardio Untuk Kesehatan

31/01/2023
Orangtua Harus Tahu Cara Mencegah Cyberbullying Pada Anak

Orangtua Harus Tahu Cara Mencegah Cyberbullying Pada Anak

31/01/2023

Diduga Targetkan Polisi yang sedang Sholat, Bom Bunuh Diri di Mesjid Pakistan Tewaskan 59 Orang

31/01/2023
Melalui Aplikasi dari Kemenag Bisa Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Caranya

Melalui Aplikasi dari Kemenag Bisa Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Caranya

31/01/2023

Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.

Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” kata Amirsyah.

Sumber : VIVA

Advertisement. Scroll to continue reading.

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Manfaat Olahraga Kardio Untuk Kesehatan
Artikel

Manfaat Olahraga Kardio Untuk Kesehatan

by redaksi
Januari 31, 2023
0

Jurnalisme.online - Olahraga kardio adalah salah satu jenis olahraga yang banyak dilakukan ketika seseorang ingin menurunkan berat badan. Namun ternyata,...

Read more
Orangtua Harus Tahu Cara Mencegah Cyberbullying Pada Anak

Orangtua Harus Tahu Cara Mencegah Cyberbullying Pada Anak

Januari 31, 2023

Diduga Targetkan Polisi yang sedang Sholat, Bom Bunuh Diri di Mesjid Pakistan Tewaskan 59 Orang

Januari 31, 2023
Melalui Aplikasi dari Kemenag Bisa Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Caranya

Melalui Aplikasi dari Kemenag Bisa Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Caranya

Januari 31, 2023
Anies Akhirnya Genggam Tiket Capres 2024! PKS,Demokrat, dan NasDem  Nyatakan Dukungannya

Anies Akhirnya Genggam Tiket Capres 2024! PKS,Demokrat, dan NasDem Nyatakan Dukungannya

Januari 31, 2023
Next Post
Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba di Maluku

Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba di Maluku

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Geng Motor Serang Warga, Dua Remaja Babak Belur

Geng Motor Serang Warga, Dua Remaja Babak Belur

Juli 11, 2022
Pemerintah Aceh Dukung Komitmen KLHK Konsen Isu Pengendalian Perubahan Iklim

Pemerintah Aceh Dukung Komitmen KLHK Konsen Isu Pengendalian Perubahan Iklim

Juli 26, 2022
Giat Rutin Senam Seluruh Anggota Laskar Merah Putih (LMP)

Giat Rutin Senam Seluruh Anggota Laskar Merah Putih (LMP)

Desember 25, 2022
Kediri (17/1). Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri mengadakan Jalan Santai Moderasi Beragama (JSMB), sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag ke-77 tahun 2023. Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Kediri Moch Qayyim.

Kakan Kemenag Kota Kediri Apresiasi Partisipasi Ponpes Wali Barokah dalam HAB Ke-77

Januari 18, 2023
Polsek Tamiang Hulu Tangkap Pelaku Sindikat Pencurian Sepmor, BB Ikut Diamankan

Polsek Tamiang Hulu Tangkap Pelaku Sindikat Pencurian Sepmor, BB Ikut Diamankan

Desember 27, 2022
Detik Detik Pesawat NASA Akan Tetabrak Oleh Asteroid

Detik Detik Pesawat NASA Akan Tetabrak Oleh Asteroid

September 26, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Siswsi SMK Pandawa  Tewas  Jatuh dari Lantai 4 Sahabat Ungkap Sosoknya

Siswsi SMK Pandawa Tewas Jatuh dari Lantai 4 Sahabat Ungkap Sosoknya

Januari 31, 2023
Polres Pidie Dukung Penuntasan Vaksinasi Polio Bagi Anak

Polres Pidie Dukung Penuntasan Vaksinasi Polio Bagi Anak

Januari 31, 2023
Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

Januari 31, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (146)
  • Artikel (459)
  • Artis (109)
  • Bencana Alam (31)
  • Bisnis (135)
  • budaya (44)
  • Daerah (963)
  • Ekonomi (88)
  • Fashion (10)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (139)
  • Internasional (112)
  • Keluarga (26)
  • Kesehatan (116)
  • Kisah (31)
  • Kriminal (303)
  • kuliner (15)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,113)
  • Olahraga (89)
  • Opini (22)
  • Pemerintah (99)
  • Pendidikan (136)
  • Perempuan (41)
  • Peristiwa (679)
  • Politik (211)
  • POLRI (388)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (19)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (81)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In