Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Beredar Kabar NTB Dimekarkan Jadi Dua Provinsi, Ini Klarifikasi Sekda

by redaksi
Juni 27, 2022
in Nasional, Politik
0
Beredar Kabar NTB Dimekarkan Jadi Dua Provinsi, Ini Klarifikasi Sekda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 138

JURNALISME ONLINE– Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi mengatakan bahwa informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB menjadi dua wilayah adalah hoaks. “Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah, termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa.

Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks,” ujarnya di Mataram, Minggu, 26 Juni 2022. Ia mengatakan memang beberapa waktu yang lalu, anggota DPR RI Komisi II kunjungan kerja (kunker) antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif Dewan untuk membentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Namun, kata Ariadi, substansinya bukan pemekaran melainkan penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. “Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-Undang 64/1958,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena, menurutnya, pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU Nomor 64 Tahun 1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden, mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca Juga Disini

Rakernas Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Rehabilitas Sebagai Akselerasi WAR ON DRUGS 2023.

Rakernas Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Rehabilitas Sebagai Akselerasi WAR ON DRUGS 2023.

26/01/2023
World Leprosy Day atau Hari Kusta Sedunia Januari 2023: Sejarah dan Tema Peringatannya

World Leprosy Day atau Hari Kusta Sedunia Januari 2023: Sejarah dan Tema Peringatannya

26/01/2023
Kunjungi Markas Kodam IV/Diponegoro, Menhan RI Serahkan 100 Unit Motor Dinas untuk Babinsa

Kunjungi Markas Kodam IV/Diponegoro, Menhan RI Serahkan 100 Unit Motor Dinas untuk Babinsa

25/01/2023
Sosialisasi Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  Di Lingkungan Kerja PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang

Sosialisasi Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Kerja PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang

24/01/2023

“Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” kata Miq Gite, sapaan akrabnya. Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Jadi, bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium,” ujar pria kelahiran Lombok Tengah itu. Kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, menurutnya, maka dua provinsi menjadi lima, bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua antara lain adalah amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sumber : VIVA

Advertisement. Scroll to continue reading.

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Rakernas Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Rehabilitas Sebagai Akselerasi WAR ON DRUGS 2023.
Nasional

Rakernas Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Rehabilitas Sebagai Akselerasi WAR ON DRUGS 2023.

by Yusup Bahtiar
Januari 26, 2023
0

  Jurnalisme.online Surabaya, 26 Januari 2023 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pencegahan dan...

Read more
World Leprosy Day atau Hari Kusta Sedunia Januari 2023: Sejarah dan Tema Peringatannya

World Leprosy Day atau Hari Kusta Sedunia Januari 2023: Sejarah dan Tema Peringatannya

Januari 26, 2023
Kunjungi Markas Kodam IV/Diponegoro, Menhan RI Serahkan 100 Unit Motor Dinas untuk Babinsa

Kunjungi Markas Kodam IV/Diponegoro, Menhan RI Serahkan 100 Unit Motor Dinas untuk Babinsa

Januari 25, 2023
Sosialisasi Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  Di Lingkungan Kerja PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang

Sosialisasi Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Kerja PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang

Januari 24, 2023
HUT Ke-50 PDI Perjuangan Penuh Makna Menurut Basroni, SE. Ketua BMI Sumatera Selatan

HUT Ke-50 PDI Perjuangan Penuh Makna Menurut Basroni, SE. Ketua BMI Sumatera Selatan

Januari 24, 2023
Next Post
4 Fakta Dua Narapidana Lapas Lubuklinggau Nekat Ingin Kabur: Jebol Plafon Setinggi 3 Meter

4 Fakta Dua Narapidana Lapas Lubuklinggau Nekat Ingin Kabur: Jebol Plafon Setinggi 3 Meter

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan September Tahun 2022

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan September Tahun 2022

September 12, 2022

Kemacetan total terjadi di sekitar jalan lintas Kuala Namu

Juli 3, 2022
H. Achmad Syafe’i Turut Serta Maju Sebagai Kandidat Pemilihan Ketua RW

H. Achmad Syafe’i Turut Serta Maju Sebagai Kandidat Pemilihan Ketua RW

Juli 30, 2022
Kapolres Gowa “kegiatan Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Dilakukan Dengan Harapan Performance dan Pemeliharaan Disiplin Para Personil.

Kapolres Gowa “kegiatan Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Dilakukan Dengan Harapan Performance dan Pemeliharaan Disiplin Para Personil.

Juni 14, 2022
Bertemu Marves dan Mendagri Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Bertemu Marves dan Mendagri Ketua DPRA: Untuk Bisa Tarik Investor Aceh Harus Kondusif

Juli 26, 2022
Paman Bunuh Keponakan di Dalam Kelas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Paman Bunuh Keponakan di Dalam Kelas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Agustus 10, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Januari 27, 2023
Segera Daftar! Selain LPDP Ada 11 Program Beasiswa yang Dibuka pada 2023

Segera Daftar! Selain LPDP Ada 11 Program Beasiswa yang Dibuka pada 2023

Januari 27, 2023
Giat Jumat Barokah LMP Provinsi Sumatera Selatan

Giat Jumat Barokah LMP Provinsi Sumatera Selatan

Januari 27, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (140)
  • Artikel (445)
  • Artis (107)
  • Bencana Alam (31)
  • Bisnis (135)
  • budaya (44)
  • Daerah (955)
  • Ekonomi (85)
  • Fashion (10)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (138)
  • Internasional (111)
  • Keluarga (26)
  • Kesehatan (115)
  • Kisah (31)
  • Kriminal (294)
  • kuliner (15)
  • Militer (78)
  • Nasional (1,106)
  • Olahraga (87)
  • Opini (22)
  • Pemerintah (94)
  • Pendidikan (136)
  • Perempuan (37)
  • Peristiwa (660)
  • Politik (209)
  • POLRI (340)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (19)
  • TNI (13)
  • Trading (150)
  • Tranding (53)
  • Viral (80)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In