Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Ini Cara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP

by redaksi
Juli 1, 2022
in Daerah, Peristiwa, Teknologi
0
Ini Cara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 177

JURNALISME ONLINE–  Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan, kini ada ETLE mobile, yakni menindak pengendara nakal hanya menggunakan kamera handphone. Sejauh ini ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah. ETLE Mobile menjadi pelengkapnya karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Mengutip dari NTMC Polri, berbekal kamera HP, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar. Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor.

Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas. Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Kemudian, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Baca Juga Disini

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

27/01/2023
Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

27/01/2023
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

27/01/2023
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

27/01/2023

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut. Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Lalu tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sumber : VIVA

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.
Daerah

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

by Sawano
Januari 27, 2023
0

  Jurnalisme.online Indramayu 27 Januari 2023 Dalam rangka mewujudkan Program Unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yakni Lacak Aset Daerah (La-Da),...

Read more
Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Januari 27, 2023
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

Januari 27, 2023
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

Januari 27, 2023
Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Januari 26, 2023
Next Post
Viral Seorang Pria Duduk Santai Meski Arus Banjir Melanda

Viral Seorang Pria Duduk Santai Meski Arus Banjir Melanda

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Personil Polsek Bendahara Kembali Patroli Pemantapan Harkamtibmas

Personil Polsek Bendahara Kembali Patroli Pemantapan Harkamtibmas

Desember 29, 2022
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Tentang,Tewasnya Ibu Dan Anak Terduga Korban Rampok Di Riau

Polisi Ungkap Hasil Otopsi Tentang,Tewasnya Ibu Dan Anak Terduga Korban Rampok Di Riau

Oktober 3, 2022
Malam Nominasi Festival Film Indonesia Digelar di Candi Borobudur

Malam Nominasi Festival Film Indonesia Digelar di Candi Borobudur

Oktober 21, 2022
Kapolres Tebing Tinggi Turut Serta Sholat Gaib Dan Mendoakan Korban Gempa Bumi Di Cianjur

Kapolres Tebing Tinggi Turut Serta Sholat Gaib Dan Mendoakan Korban Gempa Bumi Di Cianjur

November 26, 2022
Kanitlantas  Polsek Gede Iptu Parlan Terus Dukung Operasi Zebra 2022.

Kanitlantas Polsek Gede Iptu Parlan Terus Dukung Operasi Zebra 2022.

Oktober 15, 2022
Pembunuhan di Magelang, Sekeluarga Tewas Diracun

Pembunuhan di Magelang, Sekeluarga Tewas Diracun

November 28, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Januari 27, 2023
Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil

Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil

Januari 27, 2023
Kapolres Aceh Tamiang Ikuti Zoom Metting bersama Forkompimda

Kapolres Aceh Tamiang Ikuti Zoom Metting bersama Forkompimda

Januari 27, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (140)
  • Artikel (445)
  • Artis (107)
  • Bencana Alam (31)
  • Bisnis (135)
  • budaya (44)
  • Daerah (956)
  • Ekonomi (86)
  • Fashion (10)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (138)
  • Internasional (111)
  • Keluarga (26)
  • Kesehatan (115)
  • Kisah (31)
  • Kriminal (294)
  • kuliner (15)
  • Militer (79)
  • Nasional (1,108)
  • Olahraga (87)
  • Opini (22)
  • Pemerintah (95)
  • Pendidikan (136)
  • Perempuan (37)
  • Peristiwa (660)
  • Politik (209)
  • POLRI (349)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (19)
  • TNI (13)
  • Trading (150)
  • Tranding (53)
  • Viral (80)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In