Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK

by redaksi
Juli 7, 2022
in Nasional, Politik
0
Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga Disini

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

04/02/2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

04/02/2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

04/02/2023
Ini  Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Ini Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

04/02/2023
Total Pembaca : 142
JURNALISME ONLINE- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Selain menolak permohonan gugatan kedua pemohon, dalam pembacaan konklusi Ketua MK mengatakan bahwa Pemohon I (DPD RI) juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sementara itu, Pemohon II (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Akan tetapi, kata Anwar Usman, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyi pasal tersebut ialah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim Manahan M.P. Sitompul, Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD RI mempersoalkan berlakunya Pasal 222.
Pemohon menilai pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain itu, adanya ketentuan ambang batas tersebut hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.
Padahal, begitu banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.
Sementara itu, menurut Pemohon II, sebagai partai politik peserta pemilu yang meraih suara sebanyak 1.099.849 atau setara 0,79 persen, seharusnya memiliki hak konstitusi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sumber: suara

redaksi (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.
Nasional

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

by Sawano
Februari 4, 2023
0

  Jurnalisme.online Indramayu 04 Februari 2023 Dua Ruas jalan Kabupaten yang terletak Gabuswetan Krasak tepatnya di Toang kandang sapi Blok...

Read more

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023
19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

19 Daftar Negara Paling Korup di Dunia,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

Februari 4, 2023
Ini  Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Ini Syarat dan Ketentuan Program Umroh Gratis yang Diadakan PT KAI

Februari 4, 2023
Resmi Dibuka , Pendaftaran Kartu Prakerja  Gelombang 48 Tahun 2023

Resmi Dibuka , Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

Februari 4, 2023
Next Post
Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher

Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Disaksikan Kadivpas Kemenkumham Riau, Rutan Pekanbaru Gelorakan Deklarasi Anti Narkoba

Disaksikan Kadivpas Kemenkumham Riau, Rutan Pekanbaru Gelorakan Deklarasi Anti Narkoba

Juli 29, 2022
Bocah Umur 10 Tahun Asal Cibrengkok Dapat Perhatian Khusus Oleh Dokmaru Puskesmas Kertawinangun.

Bocah Umur 10 Tahun Asal Cibrengkok Dapat Perhatian Khusus Oleh Dokmaru Puskesmas Kertawinangun.

Oktober 31, 2022
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden Joko Widodo Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022 di Solo

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden Joko Widodo Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022 di Solo

Agustus 6, 2022
Ini Tujuan Sat Lantas Pengaturan Arus Lalin di Jam Pulang Sekolah

Ini Tujuan Sat Lantas Pengaturan Arus Lalin di Jam Pulang Sekolah

Januari 7, 2023
Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Kelurahan, Berikan Pesan-pesan Kamtibmas. 

Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Kelurahan, Berikan Pesan-pesan Kamtibmas. 

September 5, 2022
Hadiri Deklarasi Damai,Kapolsek Penanggalan Himbau Jaga Kamtibmas.

Hadiri Deklarasi Damai,Kapolsek Penanggalan Himbau Jaga Kamtibmas.

September 22, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Februari 4, 2023
Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Pengurus Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Wilayah Sumsel Periode 2023-2026

Februari 4, 2023

Begini Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bakal Calon Anggota DPD RI di Bengkulu

Februari 4, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (153)
  • Artikel (474)
  • Artis (120)
  • Bencana Alam (32)
  • Bisnis (140)
  • budaya (44)
  • Daerah (987)
  • Ekonomi (89)
  • Fashion (11)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (140)
  • Internasional (114)
  • Keluarga (27)
  • Kesehatan (120)
  • Kisah (33)
  • Kriminal (312)
  • kuliner (15)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,125)
  • Olahraga (91)
  • Opini (23)
  • Pemerintah (100)
  • Pendidikan (138)
  • Perempuan (44)
  • Peristiwa (686)
  • Politik (214)
  • POLRI (401)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (20)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (83)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In