JURNALISME ONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggrebek sebuah rumah mewah di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara sebagai gudang minuman keras beralkohol jenis ciu.
Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan sedikitnya 200 liter miras jenis ciu yang di kemas dibeberapa jerigen yang diduga milik SU warga kelurahan Krandegan. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui penyidik Satpol PP Sugeng Riyadhi, Kamis (14/07/2022) malam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jajaran Satpol PP Kabupaten Banjarnegara langsung bergerak dan pengecekan lokasi yang di informasikan oleh masyarakat, dari informasi tersebut ditemukan 200 liter miras jenis ciu milik pelaku SU” jelasnya kepada awak media melalui celuler Sabtu (16/7/2022).
Peredaran miras di kabupaten Banjarnegara secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pelaku merupakan pelaku lama yang sudah tiga kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama, Dari hasil pemeriksaan awal pelaku SU merupakan penerima bantuan PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022 dengan kondisi perekonomianya sangat mampu dengan rumah permanen dan berlantai 2,” imbuhnya.
“Sebagi upaya penekanan peredaran penjualan Miras di kabupaten Banjarnegara pelaku SU akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku” pungkasnya. (J.O)