JURNALISME ONLINE – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) diwakili Sekretaris Dinkominfo, Dyah Sulistyowati membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lingkup Perangkat Daerah, di Aula Kampung Sawah, Temanggung, Rabu (20/7/2022).
Ada tiga pemateri, yaitu Muhammad Adi Salam dari Kantor Bea Cukai Magelang, Ermi Sri Ardhyanti Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Mashuri, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jawa Tengah, dengan peserta pengelola PPID dari 25 OPD dan 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Dyah Sulistyowati menyampaikan harapannya, informasi yang didapatkan dalam kegiatan ini, dapat disosialisasikan kepada staf di masing-masing OPD, kepada perangkat desa dan kelurahan, serta masyarakat.
“Panjenengan semua bisa kerja sama dengan kami di Kominfo, misal melalui sosialisasi dan media center untuk bisa disebarluaskan, kami juga bisa mengundang dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), ke depannya, kami juga akan syuting sudut pandang ke kecamatan, sehingga kecamatan itu lebih dikenal dan diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.
Eko Kus Prasetyo, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Temanggung selaku moderator menyampaikan disela-sela paparan materi dan diskusi, bahwa terkait Pengadaan Barang Jasa (PBJ) sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), semua informasi harus dibuka, termasuk proses lelangnya, di Kabupaten Temanggung secara kelembagaan dan instrumen data informasi, 266 desa SK Kelembagaan PPID sudah lengkap, ada web desa dengan berbagai fitur informasi.
Sumber: MC.TMG