Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Ini 3 Kasus Habib Rizieq, dari Kerumunan Hingga Swab

by redaksi
Juli 20, 2022
in Daerah, Kesehatan, Peristiwa
0
Ini 3 Kasus Habib Rizieq, dari Kerumunan Hingga Swab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 130

JURNALISME ONLINE– Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Kini, ia bernapas lega menghirup udara segar lantaran bebas bersyarat. Ada tiga kasus yang menjeratnya. Ini sederet kasusnya.

Kasus yang menjerat Habib Rizieq

Habib Rizieq di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020. Ada tiga kasus yang menjeratnya, yang pertama kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Baca Juga Disini

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

27/01/2023
Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

27/01/2023
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

27/01/2023
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

27/01/2023

Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

Habib Rizieq bebas bersyarat

Kabar bebasnya Habib Rizieq disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. Rika mengatakan jika Rizieq bebas bersyarat yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Ririn di Jakarta.

Lebih lanjut, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Akan berkumpul dengan keluarga di Bogor

Kabar bebasnya Habib Rizieq ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar. Dikabarkan bahwa Habib Rizieq telah bebas dan akan berkumpul dengan keluarga.

“Alhamdulillah (Habib Rizieq sudah bebas bersyarat). Sekarang beliau sama saya, ini sedang dijalan, dari tahanan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi VIVA, Rabu 20 Juli 2022.  Aziz Yanuar mengatakan bahwa setelah kebebasannya, Rizieq Shihab akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor.

Namun, sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Habib Rizieq akan berkunjung sejenak ke Petamburan.

Sumber : VIVA

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.
Daerah

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

by Sawano
Januari 27, 2023
0

  Jurnalisme.online Indramayu 27 Januari 2023 Dalam rangka mewujudkan Program Unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yakni Lacak Aset Daerah (La-Da),...

Read more
Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Agen LPG di Duren Sawit Jakarta Timur Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Januari 27, 2023
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia pada 27-28 Januari 2023

Januari 27, 2023
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

Januari 27, 2023
Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Januari 26, 2023
Next Post
Viral Aksi Bajing Loncat Curi Barang dari Truk

Viral Aksi Bajing Loncat Curi Barang dari Truk

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Dana BOS Madrasah 2022 Cair Rp 2,5 Triliun

Dana BOS Madrasah 2022 Cair Rp 2,5 Triliun

Juli 16, 2022
Nina Agustina Gali Potensi Tarik Investor Disegala Bidang Untuk Kemajuan Indramayu.

Nina Agustina Gali Potensi Tarik Investor Disegala Bidang Untuk Kemajuan Indramayu.

Oktober 7, 2022
*PANGLIMA TA’ (Pangdam Hasanuddin) Siap Melanjutkan Misi Leluhur*

*PANGLIMA TA’ (Pangdam Hasanuddin) Siap Melanjutkan Misi Leluhur*

Agustus 3, 2022
Manipulasi Data Tanah Terjadi Di Desa Labuhan Ratu VI Proyek Pancasila Lampung timur.

Manipulasi Data Tanah Terjadi Di Desa Labuhan Ratu VI Proyek Pancasila Lampung timur.

Oktober 15, 2022
Berani, Wanita Ini Tegur Pengendara Mobil yang Merokok

Berani, Wanita Ini Tegur Pengendara Mobil yang Merokok

Agustus 5, 2022
Dandim 0117/Atam Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Militer Almarhum Sertu Anthony S

Dandim 0117/Atam Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Militer Almarhum Sertu Anthony S

Desember 28, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Luar Biasa!!!! BKD Kembali Sertifikatkan 8 Bidang Tanah Milik Pemda Indramayu.

Januari 27, 2023
Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil

Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil

Januari 27, 2023
Kapolres Aceh Tamiang Ikuti Zoom Metting bersama Forkompimda

Kapolres Aceh Tamiang Ikuti Zoom Metting bersama Forkompimda

Januari 27, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (140)
  • Artikel (445)
  • Artis (107)
  • Bencana Alam (31)
  • Bisnis (135)
  • budaya (44)
  • Daerah (956)
  • Ekonomi (86)
  • Fashion (10)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (138)
  • Internasional (111)
  • Keluarga (26)
  • Kesehatan (115)
  • Kisah (31)
  • Kriminal (294)
  • kuliner (15)
  • Militer (79)
  • Nasional (1,108)
  • Olahraga (87)
  • Opini (22)
  • Pemerintah (95)
  • Pendidikan (136)
  • Perempuan (37)
  • Peristiwa (660)
  • Politik (209)
  • POLRI (349)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (19)
  • TNI (13)
  • Trading (150)
  • Tranding (53)
  • Viral (80)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In