JURNALISME ONLINE– Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terima Ketua Umum yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dituding melakukan politik uang terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng Minyakita di Lampung beberapa waktu lalu. Zulhas, biasa Zulkifli disapa, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh beberala lembaga penggiat pemilu.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, membantah Zulhas disebut melakukan politik uang seperti yang dituduhkan oleh para pelapor tersebut.
Menurut Saleh, kegiatan Zulhas di Lampung murni kegiatan sosial. Program tersebut langsung menyentuh masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan khususnya dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
“Dalam kegiatan itu disebutkan ada dugaan praktik politik uang. Dugaan ini pun salah dan jauh dari kebenaran. Sebab, kegiatan itu prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial,” kata Saleh, Rabu 20 Juli 2022.
PAN, lanjut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu, memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat. Kegiatan sosial itu juga, dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.
“Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini,” ujar Saleh.
Saleh juga membantah adanya tudingan bahwa PAN melakukan pelanggaran kampanye. Menurut Saleh, tuduhan ini sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN itu di luar tahapan pemilu.
“Kalau belum masuk tahapan pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” jelasnya.
Namun meski begitu, Saleh mengatakan laporan yang disampaikan itu tetap akan menjadi perhatian PAN. “Bisa dijadikan sebagai bahan penambah semangat untuk berbuat lebih baik bagi masyarakat. PAN tidak akan kendor, malah akan semakin mengupayakan agar lebih dekat kepada masyarakat dan basis konstituen,” ujar Saleh.
Dilaporkan ke Bawaslu
Lembaga penggiat demokrasi yang teridiri dari Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), melaporkan Menteri Perdagangan sekaligus Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfikli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pelaporan tersebut terkait dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga tersebut menilai, langkah Zulhas (sapaan Zulkifli Hasan) membagi minyak goreng merk Minyakita seraya melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2024, telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu,” kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, saat konferensi pers di Gedung Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Sumber : VIVA