Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Selasa, Februari 7, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Guru Besar Hukum UI Sebuit RKUHP Bakal Kriminalisasi Pers

by redaksi
Juli 21, 2022
in Kriminal, Nasional, Peristiwa, Politik
0
Guru Besar Hukum UI Sebuit RKUHP Bakal Kriminalisasi Pers
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 115

JURNALISME ONLINE– Ketua Komisi Penelitian, Pendapat, dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu menilai terdapat beberapa pasal dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.

“Kami ingin supaya potensi kriminalisasi terhadap pers, kebebasan pers itu tidak terjadi,” kata Ninik dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan soal polemik kriminalisasi pers.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang kita bahas sekarang 19 (pasal) ya, khususnya mengenai kriminalisasi pers; banyak, sebenarnya, tapi banyak yang enggak ada gunanya kalau kita cukup memahami apa itu delik pers,” kata Indriyanto.

Baca Juga Disini

Usung Anies Capres 2024, Demokrat Dukung PKS Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Usung Anies Capres 2024, Demokrat Dukung PKS Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan

07/02/2023
Tidak Perlu Suket RT/ RW, Ini 2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline

Tidak Perlu Suket RT/ RW, Ini 2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline

07/02/2023
Kemenkeu Buka Suara,Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Kemenkeu Buka Suara,Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

07/02/2023
Ada Seorang Bayi Dalam Daftar Penumpang,Pesawat Susi Air  yang Diduga Dibakar KKB

Ada Seorang Bayi Dalam Daftar Penumpang,Pesawat Susi Air yang Diduga Dibakar KKB

07/02/2023

Pertama, kata Indriyanto, mengenai ancaman kebebasan pers dengan pembatasan atas peliputan, penyiaran, penyebarluasan berita, dalam hal ini Pasal 281 huruf c RKUHP intinya “Tanpa izin pengadilan, merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan”.

“Bukan enggak boleh, tapi kalau kalian bisa bicara sama hakim, misalnya, apakah diperkenankan, kita lihat kepentingannya, boleh,” ujarnya.

“Nah, kalau kita lihat di pasal 281 itu dijelaskan proses persidangan, memang universal, enggak boleh diliput itu. Contohnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, perzinaan, itu tidak boleh diliput. Bahkan negara yang liberal sekalipun, wartawan tidak boleh meliput itu,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Indriyanto mengingatkan, jangan salah mengartikan dan menganggap bahwa pasal terkait berita bohong adalah untuk mengkriminalisasi pers. Sebenarnya, menurut dia, tindak pidana sudah terjadi bahkan sebelum berita tersebut dimuat.

“Siapa sih subjeknya untuk pemuatan atau publikasi dari berita? Coba siapa? Berita bohong, yang dicantum-cantumkan tadilah penyebaran berita bohong, penghasutan, penghinaan terhadap kekuasaan pemerintah yang sah, kekuasaan lembaga, harkat dan martabat presiden. Siapa subjek di situ? Dari pembuat dan publikasinya itu,” katanya.

“Sudah dari awal ada tindak pidana, siapa itu? Ya, pemberi beritanya. Wartawan dikasih berita, wartawan muat; logikanya, itu wartawan kan yang memuat, yang dipidana kan. Yang memuat berita, yang melakukan publikasi. Dalam hukum pidana pers, delik pers, perkembangan delik pers, itu universal, bukan. Dia tindak pidananya sudah terjadi sebelum adanya pemuatan dan publikasi,” ujarnya.

Terakhir, kata Indriyanto, sangat perlu untuk memahami delik pers. Karena jika tidak, Indriyanto menilai bukan hanya 19 pasal yang dianggap dapat menggerus kebebasan pers, tapi lebih daripada itu.  “Satu itu, menentukan subjek, bukan wartawannya. Jadi, kalau pemahaman teman-teman terhadap pasal ini seperti pemahaman logika awam, ya, dikriminalisasi. Enggak usah 19 pasal, 400 pasal ini kriminalisasi, bagian publikasi,” katanya.

Sumber : VIVA

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Usung Anies Capres 2024, Demokrat Dukung PKS Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan
Politik

Usung Anies Capres 2024, Demokrat Dukung PKS Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan

by redaksi
Februari 7, 2023
0

Jurnalisme.online - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan, pihaknya mendukung pertemuan antara PKS dan Partai Golkar...

Read more
Tidak Perlu Suket RT/ RW, Ini 2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline

Tidak Perlu Suket RT/ RW, Ini 2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline

Februari 7, 2023
Kemenkeu Buka Suara,Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Kemenkeu Buka Suara,Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Februari 7, 2023
Ada Seorang Bayi Dalam Daftar Penumpang,Pesawat Susi Air  yang Diduga Dibakar KKB

Ada Seorang Bayi Dalam Daftar Penumpang,Pesawat Susi Air yang Diduga Dibakar KKB

Februari 7, 2023
Ini Profil Staff DPRD Jambi, yang Anaknya Kecelakaan Bawa Pacar Bugil di Mobil Dinas

Ini Profil Staff DPRD Jambi, yang Anaknya Kecelakaan Bawa Pacar Bugil di Mobil Dinas

Februari 7, 2023
Next Post
Innalillahi, Pengantin Wanita Meninggal Usai Dua Hari Pernikahan

Innalillahi, Pengantin Wanita Meninggal Usai Dua Hari Pernikahan

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Abdul Azis Pemilik Bakso Granat Memberi Motivasi Kepada Yudisium Bina Sriwijaya

Abdul Azis Pemilik Bakso Granat Memberi Motivasi Kepada Yudisium Bina Sriwijaya

November 10, 2022
Kapolsek Ciracas Sambangi Warga Susukan Lakukan Dialog Interaktif.

Kapolsek Ciracas Sambangi Warga Susukan Lakukan Dialog Interaktif.

November 6, 2022
Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Dua Ruas Jalan Kabupaten Indramayu Rusak Parah Warga Berharap Pemkab Segera Bertindak.

Februari 4, 2023
LDII Siap Jalin Sinergi antar Ormas di Kabupaten Bantul

LDII Siap Jalin Sinergi antar Ormas di Kabupaten Bantul

Februari 6, 2023
Personel Polsek Rantau Melaksanakan Patroli Rutin

Personel Polsek Rantau Melaksanakan Patroli Rutin

Januari 13, 2023
Ketua PWNU Riau Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Serobot Lahan Dan Hasil Kebun, Berikut Fakta Terkininya

Ketua PWNU Riau Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Serobot Lahan Dan Hasil Kebun, Berikut Fakta Terkininya

Agustus 17, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Kepala BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Taruna Akmil Penjaga Nilai Bangsa, Jangan Coba-Coba Narkoba!.

Kepala BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Taruna Akmil Penjaga Nilai Bangsa, Jangan Coba-Coba Narkoba!.

Februari 7, 2023
Pertamina RU VI MoU Bersama PLN” Pasok Kebutuhan Listrik Untuk Komplek Perumahan Pekerja.

Pertamina RU VI MoU Bersama PLN” Pasok Kebutuhan Listrik Untuk Komplek Perumahan Pekerja.

Februari 7, 2023
R.Dewi Hariri Ketua PKK Jatiwaringin Hadiri Pertin DiBalai kota Patriot Bekasi.

R.Dewi Hariri Ketua PKK Jatiwaringin Hadiri Pertin DiBalai kota Patriot Bekasi.

Februari 7, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (157)
  • Artikel (476)
  • Artis (122)
  • Bencana Alam (34)
  • Bisnis (143)
  • budaya (44)
  • Daerah (996)
  • Ekonomi (89)
  • Fashion (11)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (141)
  • Internasional (116)
  • Keluarga (27)
  • Kesehatan (123)
  • Kisah (34)
  • Kriminal (315)
  • kuliner (15)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (81)
  • Nasional (1,135)
  • Olahraga (92)
  • Opini (23)
  • Pemerintah (102)
  • Pendidikan (139)
  • Perempuan (46)
  • Peristiwa (690)
  • Politik (216)
  • POLRI (449)
  • Ramalan (5)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (20)
  • TNI (20)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (83)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In