Jurnalisme.online.Langkat
Setelah terpilih pada Pilkades, Pemilihan Kepala Desa serentak 19 Juni 2020,Susilawati Sembiring Am.Keb /Suami Mahendra PA.Terpilih periode 2022-2028.Mengadakan Syukuran sekaligus kunjungan kerja dari DPRI-RI Komisi 3 fraksi partai Demokrat Dr.Hinca IP Pandjaitan XIII,SH,MH,ACCS Jum’at 22/7/2022 pukul 13.30 sampai selesai di Dusun VII Besilam Lembasa,Kec Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara tasyakuran dan Reses Dr.Hinca IP Pandjaitan XIII,SH,MA,AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK,Togar Lubis,AKP M Syarif Ginting beserta jajaran polres Langkat,Kapolsek Stabat Iptu Ferry Ariandy,Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting,Camat Wampu Syamsul Adha S.STP,sekcam Wampu Suyono SE,Ketua DPC Demokrat Langkat Johan Bangun,Paino,Sarikat bangun, tokoh masyarakat agama, pemuda, dan anggota lembaga Desa serta para undangan dan masyarakat Desa Besilam.
Kata sambutan Kades terpilih Susilawati Sembiring AM,KEB begitu rasa syukur dan terharu “mengucapkan selamat datang kepada Dr Hinca I.P Pandjaitan dan AKBP Edi Suranta Sinulingga yang begitu banyak membantu masyarakat Besilam atau bukit dinding berjuang untuk keadilan masyarakat kami waktu itu, polri adalah pelindung dan pengayom kami AKBP Edi Suranta SIK. dan di gantikan AKBP Danu Pamungkas Totok SIK.MH serta jajaran Kapolres Langkat bagaikan super Hero atau malaikat kami sampai sekarang lebih baik lagi.
Lanjut nya”kebetulan waktu itu ada Pilkades serentak saya memberanikan diri untuk mencalonkan kepala desa Alhamdulillah saya terpilih untuk membuat perubahan di desa ,lebih maju, sejahtera, keterbuka dan bahagia untuk masyarakat Besilam Lembasa.
Pada acara syukuran itu, dirinya mengatakan bahwa maksud dan tujuan mengadakan syukuran adalah dalam rangka warga telah memilihnya sebagai Kepala Desa mohon doa dan dukungan warga semoga dalam menjalankan tugasnya bisa mengemban Amanah warga serta dapat bekerja membangun desa dan membangun kemitraan bersama elemen-elemen masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara yang lebih baik.
Waka SPN Polda Sumut AKBP Edi Suranta Sinulingga dalam arahannya”Hari ini kami ada acara SPN di Hinai pendaftaran masuk siswa ada 400 siswa yang akan kita terima, saya tidak mau membuat kecewa semuanya untuk mendapatkan perlindungan dan pengayoman pas kebetulan waktu itu saya Kapolres nya, sekarang Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok SIK,MH.
Menitip pesan menjadi” seorang pemimpin harus Amanah, menggunakan hati dan nyali tidak korupsi layani masyarakat untuk mengurus dokumen yang di butuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga lainya.
Tutur katanya.
Sebelum tiba di Bandara Kualanamu saya hubungi Kapoldasu Irjen pol Panca Putra dan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,SIK “Salam hangat dari mereka semuanya.”Saya sangat bahagia sekali di Desa Besilam Lembasa ini masyarakat nya sayang,harmonis dan hangat.ketika bicara mereka mendengarkan sangat baik dan menyampaikan harapan-harapan,Rumah Aspirasi masyarakat mendekatkan diri untuk soal- soal hukum yang di hadapinya perjalanan menuju ke lokasi.
Kalau ada masalah hukum dari aparat penegak hukum atau pemerintah yang kurang pas ha itu yang harus di laporkanya Krn tugas saya mengawasi aparat penegak hukum.
Saya akan datang kembali karena ini sayangat bagus menjadi contoh desa yang berkeadilan mudah-mudahan itu bisa di rasakan masyarakat sekitarnya.
Dari jajaran polres Langkat sangat mencintai,perhatian dan mendampingi masyarakatnya keren saya lihat sendiri penghargaan semewa ini meskipun cuman nasi tumpeng sunggu sangat dalam maknanya bahkan disini polisi di cintai masyarakat di sebut pahlawan dan malaikanya biarpun pak Sinulingga sangat berlebiahan tapi itu penghargaan dari masyarakat saya akan bawah cerita ini di Komisi 3 bersama Kapolri.
Masukan dan harapan tentang mengawasi kinerja aparat Hukum,di tengah-tengah BPK ibu semuanya melalui rumah Aspirasi masyarakat bahaya Narkoba dan keadilan masyarakat Miskin saya akan menyerahkan surat tugas dan plang
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku.
perkara pidana tak melulu berakhir di penjara.(Abdul Nasib)