Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dewan Pers Sebut RUU KUHP Mengancam Pembebasan Pers

by Riky Subagia
Juli 25, 2022
in Hukum
0
Dewan Pers Sebut RUU KUHP Mengancam Pembebasan Pers
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 143

Jakarta Dewan Pers menilai sejumlah pasal yang ada di rancangan undang-undang kitab undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah mengancam pembebasan pers di indonesia.

Setidaknya sembilan pasal yang mengancam kebebasan pers.

Ketua Dewan pers Azyumardi Azra mengatakan,pada 2017 pihaknya telah menerima draf RUU KUHP dan melakukan upaya pamahaman RUU tersebut.Dewan Pers,kata dia,menyampaikan delapan poin keberatan terhadap draf RUU KUHP tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Azyumardi menjelaskan bahkan Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan itu kepada ketua DPR puan maharani pada september 2019.namun,delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

Baca Juga Disini

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

31/01/2023
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

27/01/2023
Nasib Tragis Seorang Istri, Dipenjara Karena Membayar Hutang Almarhum Suaminya

Nasib Tragis Seorang Istri, Dipenjara Karena Membayar Hutang Almarhum Suaminya

26/01/2023
Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun.

Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun.

26/01/2023

“Kita lihat pasal-pasal ataupun poin-poin yang sudah disampaikan tahun 2019 kepada ketua DPR itu sama sekali tidak berubah,”kata Azyumardi Azra digedung Dewan Pers,jakarta pusat,jumat (15/7/2022).

“Walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah terutama mengatakan ini kan RUU yang carry over yang sudah dibahas oleh DPR atau pemerintah sebelumnya kemudian dibawa ke DPR sekarang,”lanjut dia.

Azyumardi menyatakan bahkan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan Pers ini bertambah jumlahnya.dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi tidak ada perubahan itu poinnya,bahkan nambah.jadi,kalau tadi ada 8 poin yang disampaikan oleh Mas yadi,dengan pasalnya yang beberapa gitu itu nambah dalam dua hal.pertama nambah jumlah pasalnya,kemudian nambah jumlah substansinya,”jelas dia.

Pers Terancam Jadi Objek Kriminalisasi

Azyumardi Azra menyampaikan dengan adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan ini,maka ke depan Pers akan menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.

“Jadi jurnalis sekarang objek delik dan objek kriminalisasi,sekaran ini.misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik ya media-media itu,kecuali kritik itu disertai dengan solusi misalnya begitu,”ujar dia.

Azyumardi menyebut apabila RUU KUHP yang memuat 12 pasal tetap disahkan,maka Pers akan kehilangan kekuatan check dan balance-nya.salah satunya kata dia,dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Untuk itu,Dewan Pers menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerddkaan Pers,mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 yang ditemukan dalam RUU KUHP.

Dewan Pers berharap agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan hingga penetapannya.

9 Pasal Yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers azyumardi Azra membeberkan ada sembilan pasal yang mengancam kemerdekaan Pers dan mengkriminalisasaikan karya jurnalistik.

Dia berharap DPR bisa memberikan luang selebar-lebarnya untuk melakukan dialog terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

adapun RUU KUHP yang disebut Dewan Pers mengancam kemerdekaan Pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik adalah sebagai berikut:

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2) pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan wakil Presiden,perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh mahkamah konstitusi (Mk) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2016.

3)Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah,serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum)HARUS DIHAPUS karna sifat karet dari kata “penghinaan”dan”hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan Pers,kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4)Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau penyebarluasan berita atau Pemberitahuan Bohong.

5)Pasal 280 Tindak Pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6)Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan kepercayaan.

7)Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8)Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan:pencemaran nama baik.

9)Pasal 437,443 Tindak Pidana Pencemaran.

Riky Subagia (17)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan
Hukum

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

by redaksi
Januari 31, 2023
0

Jurnalisme.online - Tak disangka, kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur pada Jumat (20/1/2023) menguak skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D. Awalnya, perhatian publik...

Read more
Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus  Di-SP3kan

Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Hingga Tewas,Mahasiswa UI Malah di Jadikan Tersangka. Kasus Di-SP3kan

Januari 27, 2023
Nasib Tragis Seorang Istri, Dipenjara Karena Membayar Hutang Almarhum Suaminya

Nasib Tragis Seorang Istri, Dipenjara Karena Membayar Hutang Almarhum Suaminya

Januari 26, 2023
Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun.

Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun.

Januari 26, 2023
Jalin Kerjasama Dengan BIG, BNN Susun Peta Tematik Ladang Ganja Di Indonesia.

Jalin Kerjasama Dengan BIG, BNN Susun Peta Tematik Ladang Ganja Di Indonesia.

Januari 25, 2023
Next Post
Kapolres Magelang Kota Pimpin Apel Pengamanan BRI Liga 1

Kapolres Magelang Kota Pimpin Apel Pengamanan BRI Liga 1

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 297 Followers

PELUANG

Recommended

Reuni SMPN Pondok Gede Bertema “Kondangan Belvast’92”

Reuni SMPN Pondok Gede Bertema “Kondangan Belvast’92”

September 26, 2022
Kades Cipancuh Haurgeulis Gencarkan Darkum Kepada Warganya.

Kades Cipancuh Haurgeulis Gencarkan Darkum Kepada Warganya.

Oktober 8, 2022
Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Jajaka Nusantara Dpc Pondok Melati Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.

Januari 26, 2023
Personel Polsek Seruway Laksanakan Patroli dialogis Kepada Masyarakat dan obyek vital dimalam hari

Personel Polsek Seruway Laksanakan Patroli dialogis Kepada Masyarakat dan obyek vital dimalam hari

Desember 27, 2022
Polisi Ringkus Gangster yang Serang Pemuda hingga Tewas di Jaksel

Polisi Ringkus Gangster yang Serang Pemuda hingga Tewas di Jaksel

Agustus 2, 2022
Seorang Pria Melayangkan Sebuah Kapak,Karena Rayuannya Di Tolak

Seorang Pria Melayangkan Sebuah Kapak,Karena Rayuannya Di Tolak

September 19, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS
Siswsi SMK Pandawa  Tewas  Jatuh dari Lantai 4 Sahabat Ungkap Sosoknya

Siswsi SMK Pandawa Tewas Jatuh dari Lantai 4 Sahabat Ungkap Sosoknya

Januari 31, 2023
Polres Pidie Dukung Penuntasan Vaksinasi Polio Bagi Anak

Polres Pidie Dukung Penuntasan Vaksinasi Polio Bagi Anak

Januari 31, 2023
Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur,Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan

Januari 31, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (146)
  • Artikel (459)
  • Artis (109)
  • Bencana Alam (31)
  • Bisnis (135)
  • budaya (44)
  • Daerah (963)
  • Ekonomi (88)
  • Fashion (10)
  • Gaya Hidup (27)
  • Hiburan (35)
  • Hukum (139)
  • Internasional (112)
  • Keluarga (26)
  • Kesehatan (116)
  • Kisah (31)
  • Kriminal (303)
  • kuliner (15)
  • Militer (80)
  • Nasional (1,113)
  • Olahraga (89)
  • Opini (22)
  • Pemerintah (99)
  • Pendidikan (136)
  • Perempuan (41)
  • Peristiwa (679)
  • Politik (211)
  • POLRI (388)
  • Ramalan (4)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (14)
  • Tips (19)
  • TNI (16)
  • Trading (150)
  • Tranding (54)
  • Viral (81)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In