JURNALISME.ONLINE, MEDAN – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, Senin (25/7/2022) membuka Pelatihan Penuntutan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan SDA-LH dan Pelatihan Penerapan Pidana Tambahan Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Hotel Arya Duta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Acara pembukaan juga dihadiri Asbin Sufari, Aswas RM Ari Prioagung, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Kajari Binjai Husein Atmaja, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, para pemateri dari Kejaksaan dan akademisi Universitas Airlangga serta Universitas Indonesia.
Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kegiatan pelatihan merupakan kerjasama antara Kabandiklat Kejaksaan RI dengan Auriga dan akan berlangsung dari tanggal 25 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022.
“Peserta pelatihan gelombang pertama ini sebanyak 34 orang Jaksa bidang pidana umum pada Provinsi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Yos A Tarigan.
Tujuan diadakannya pelatihan ini, lanjut Yos untuk membangun pemahaman yang utuh dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum mengenai kejahatan korporasi dan bagaimana pengaturan pertanggungjawabannya diatur dalam hukum positif Indonesia serta penerapan pidana tambahan Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP) dalam penuntutan terhadap Korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Kemudian, meningkatkan kapasitas Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan Korporasi pelaku kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan penerapan pidana tambahan Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP) dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia.
Sumber : KEJATISUMUT