JURNALISME.ONLINE, Batam – Lurah Sei Harapan Kecamatan Sekupang Abdul Rahman Sukur menyelesaikan protes warga soal panitia pemilihan RW 12 Perumahan Masyeba Gading Mas Tiban dengan cara kekeluargaan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan silaturahmi informal sejumlah warga RW 12 dan mantan Ketua panitia pemilihan RW 12 di warung kopi kawasan Tiban, Rabu petang (14/12).

Diketahui protes warga berawal dari panitia pemilihan RW yang sudah dibentuk warga sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti pengurus RW 12 Perumahan itu beberapa pekan lalu.
Dalam notulen pembentukan panitia pemilihan tersebut juga sudah disepakati tata tertib (Tatib) menyangkut hak suara (hak pilih) berdasarkan satu kepala keluarga (KK) adalah satu suara.
Selanjutnya panitia pemilihan RW yang sudah terbentuk mendapatkan SK pengesahan dari Kelurahan Sei Harapan dalam hal ini SK sudah dikeluarkan Sekretaris Kelurahan atau Seklur berdasarkan persetujuan Lurah, karena Lurah Sei Harapan saat itu tidak masuk dinas karena Cuti.
“Setelah panitia pemilihan RW 12 terbentuk dan saya dipercayakan sebagai Ketua Panitia dan sudah mengantongi SK Kelurahan, kami mulai mensosialisasikanya,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Hasbullah.
Seiring berjalan waktu panitia mengundurkan diri karena dalam waktu berjalan semangat notulen Tatib tentang hak suara harus mengacu ke Perwako No 22 tahun 2020.
“Saya sudah sosialisasi notulen rapat tersebut, dan ada warga yang bersedia mencalonkan dan dicalonkan Ketua RW,” ujar Hasbullah.
“Masak saya harus mengabaikan notulen rapat kemarin yang sudah kami sosialisasikan. Dimana harga diri saya. Lebih baik saya mundur,” sesal Hasbullah.
“Saya juga sempat bertanya tanya kenapa ada seorang anggota panitia yang saya pimpin mengundurkan diri. lalu saya juga mengundurkan diri. Yang membuat saya heran mengapa panitia yang mengundurkan diri tersebut kini masuk lagi ke dalam Panitia Pemilihan yang baru,” ujar Hasbullah.
Untuk Diketahui dalam Perwako No 22 tahun 2020 Pasal 26 ayat 2 berbunyi ” Ketua RW dipilih oleh Ketua RW lama beserta pengurusnya, Ketua RT beserta pengurusnya dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya dalam wilayah RW tersebut, serta perwakilan kepala keluarga (maksimal 30 KK)”.
Atas bunyi Perwako tersebut, Zal mengatakan sebagai warga yang baik mereka bukan anti Perwako namun hasil kesepakatan mayoritas warga menginginkan hak suara per satu KK.
“Musyawarah mufakat merupakan Undangan Undang, lebih tinggi dari Perwako. Dan tujuannya biar nanti Ketua RW terpilih lebih legitimate,” tambah Zal.
Menindaklanjuti penolakan Perwako No 22 tahun 2020 sebagai acuan, warga dan mantan panitia menghadap bagian Tata Pemerintahan Pemko.
“Hasil pertemuan kami, kata Pak Indra (bagian pemerintahan, red) Perwako tersebut akan direvisi,” ujar Zal bersemangat.
“Jika memang serius Perwako ditegakkan, ada juga RT di RW 12 ini yang melanggar Perwako. Atau ada juga beberapa proses pemilihan RW dan RT Kelurahan tetangga dalam satu Kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Sekupang melanggar Perwako namun tetap berjalan,” ujar Zal dan Hasbullah membandingkan.
Hasbullah juga tidak mempermasalahkan pembentukan panitia pemilihan RW yang baru penggantinya. Namun dia meminta agar dalam pemilihan nanti tetap berpedoman pada notulen hasil rapat kesepakatan panitia yang lama.
Dalam pertemuan tersebut Lurah Sei Harapan Abdul Rahman Sukur mengatakan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan amanah Perwako Batam No 22 tahun 2020.
“Tidak ada kata saya, tapi kata Perwako,” ujarnya seraya membantah adanya kalimat atau kata kata kebijakan.
“Dalam menjalankan tugas, soal ini kita tetap berpedoman pada Perwako. Tidak ada kebijakan kebijakan. Tapi Perwako,” ulang Lurah Sei Harapan seraya membantah arogansinya terkait pemberitaan yang beredar baru baru ini.
Diketahui saat ini panitia pemilihan RW yang baru dibentuk sudah menutup pendaftaran calon Ketua RW dan hanya ada satu calon ketua yang mendaftar yaitu Ketua RW 12 yang masih menjabat saat ini.
Calon yang lain tidak bersedia dicalonkan karena hanya bersedia dicalonkan bila hak pilih satu KK satu suara.
“Tapi baru saja saya hubungi calon ketua RW yang kemarin bersedia dicalonkan jika hak suara kembali ke satu KK satu suara. Namun kini beliau tidak bersedia seandainya itu jadi diberlakukan,” ungkap Hasbullah.
Sebagai informasi beberapa poin dalam Perwako Batam No 22 tahun 2022 dinilai multitafsir. Diantaranya tidak tertulis dengan jelas yang dimaksud dengan jumlah maksimal 30 KK tersebut.***
Sumber : https://batam tv.com/read-news-lurah-sei-harapan-selesaikan-protes-warga-soal-pemilihan-rw-12-dengan-cara-kekeluargaan/