Jurnalisme.online Jakarta Timur.
Beberapa waktu lalu viral di media online terkait pemasangan jaringan internet oleh bali viber di kelurahan pisangan baru di RW 08.
Pemasangan tiang telekomunikasi tersebut tanpa adanya izin rekomtek dari Dinas kominfo, dengan adanya berita tersebut pihak kecamatan langsung bergerak cepat sehingga semua tiang jaringan internet tanpa izin tersebut di cabut kembali oleh bali viber.
Hal yang sama terjadi kembali di wilayah kelurahan pisangan baru kecamatan matraman jakarta timur.
Pada saat dilakukan investigasi oleh awak media jurnalisme online ke lokasi pada hari kamis pukul 11:40 wib wilayah RW 10,09,08 telah di gali lobang untuk penanaman tiang oleh PT. Maya Republik yang di kerjakan oleh PT.Sintata kso dan sebagian sudah ada tiang yang terpasang,
Ketika di konfirmasi ke pengawas PT.Sintata Timan mengatakan kalau mereka tidak tahu menahu dengan izin tersebut namun dia juga menyampaikan kalau mereka sudah izin dengan pihak RW. “kami sudah izin dengan pihak RW pak,terkait izin yang bapak tanya kami tidak tahu menahu, kami hanya di suruh untuk menggali lobang oleh pt
Maya republik”ucapnya.
Awak media Jurnalisme online juga mencoba konfirmasi ke warga sekitar terkait pemasangan tiang internet tersebut warga juga menyampaikan jika mereka tidak ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak PT.Maya Republik.
Adanya pemasangan tiang internet tanpa memiliki izin rekomtek dari dinas kominfo telah melanggar peraturan daerah khususnya DKI jakarta.
Hal ini juga mengacu pada undang undang perizinan pemasangan tiang internet dalam pasal 13 UU No.36 tentang telekomunikasi
[ penyelanggara dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi.
Setelah terdapat persetujuan diantara para pihak.]
Dan juga mengacu pada pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No 36 tentang telekomunikasi.[atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian,maka pihak pihak yang di rugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada peyelenggara telekomunikasi].(pasal 15 ayat 2)
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagai mana di maksud pada ayat (1),kecuali penyelenggara komunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan di akibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya].
Dengan adanya pemasangan tiang yang dilakukan oleh PT. Maya Republik di wilayah pisangan baru membuat keindahan wilayah tersebut tidak tertata dengan banyaknya kabel jatingan internet yang sembaraut,dan juga tiang yang di pasangkan berdampingan langsung dengan tiang PLN sehingga pada saat musim hujan kemungkinan berbahaya dengan hubungan arus pendek.
Golprin Sitorus.