Jurnalisme.Online | Lampung Timur.
DPC LPK NUSANTARA Kabupaten Lampung Timur, resmi terbentuk per 19 November 2022, guna mengawal dan mendampingi keluhan Masyarakat sebagai Konsumen dari kebijakan dan pelayanan.
Pembentukan Kepengurusan DPC LPK NUSANTARA Kabupaten Lampung Timur, berawal dari kepedulian sejumlah Aktifis di Kota Tapis ini terhadap pelayanan dan kebijakan, yang mana saat ini masih sangat sering terjadi keluhan dan bahkan tak sedikit yang menjadi sumber konflik.
Kepengurusan DPC LPK NUSANTARA Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Musyawarah DPP LPK NUSANTARA PUSAT Dibawah pimpinan Presiden Direktur HERMAN GUNAWAN,Lembaga Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2022.
Dari musyawarah itu, maka terpilih dan diangkat lah DPC LPK NUSANTARA (Direktorat Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan
Konsumen Nusantara Lampung Timur).
Pengangkatan tersebut pun disahkan dengan pengesahan Susunan Pengurus
dan Personalia DPP LPK NUSANTARA Kabupaten lampung Timur Masa Bakti Tahun 2022 – 2023.
Berikut Susanan pengurus sesuai dengan SK DPP -LPK NUSANTARA – PUSAT Nomor 013.11/03/SK/DPP/LAMPUNG/XI/2021/LPK.PUSAT.
● DIREKTUR : ZAENUDIN.
● Wa.DIR : HERMANSYAH.
● SEKRETARIS : DENY SUPRIYANDA, S.H
● BENDAHARA : SUPARDI.
● Div.HUKUM dan SENGKETA :
RIYAN AFRIZAL, S.H
● Div.KELEMBAGAAN :
WIWIN HERLINA.
● Div.HUMAS dan INVESTIGASI :
BAHARUDIN MR.
● Div.PERLINDUNGAN KONSUMEM :
AHMAD TAJUDDIN.S
Saat dikonfirmasi Awak media ketua DPC LPK-N Lampung Timur Zaenudin menyampaikan “Tujuan berdirinya LPK NUSANTARA di Lampung Timur ini adalah sebagai pemberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen menuju kesejahteraan,sebagaimana Undang – Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999,”pungkasnya.
Zaenudin yang juga Asli putra berdarah Lampung ini menerangkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang terkadang belum paham jika dirinya sedang mengalami suatu kedholiman atau kejahatan dari sebuah kebijakan maupun pelayanan.
“Disinilah DPC LPK NUSANTARA Hadir intuk memberikan pencerahan hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang merupakan konsumen.jangan sungkan,bahkan jika ada permasalahan hukum saya pastikan,kami siap mengawal.”Tegasnya.
Sementara itu tempat terpisah,wakil direktur Direktorat pimpinan cabang Lampung Timur ,Hermansyah mengatakan “jika alasan dirinya ikut bergabung dalam barisan Perlindungan Konsumen adalah untuk mengadvokasi pendampingan oleh divisi Hukum kita ke masyarakat agar terlindungi haknya secara konstitusi,baik hajat hidupnya secara hakiki dan juga tidak jadi korban kebijakan.”ungkapnya.
Disinggung tentang tugas dan fungsi DPC LPK-NUSANTARA Kabupaten Lampung Timur Zaenudin menjelaskan, DPC LPK-NUSANTARA adalah gerakan civil society, mengutip istilah Bung Karno, penyambung lidah rakyat yang mengadvokasi kepentingan publik. Tentunya harus seiring seirama dengan media.
“Karena media juga sebagai sosial kontrol, di LPK-NUSANTARA juga ada para Advokat sebagai pilar institusi penegak hukum menurut UU. Jadi masyarakat yang kepentingannya dirugikan bisa datang ke LPK-NUSANTARA bagian pengaduan,” tutupnya.