Jurnalisme.Online,Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus laksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33) warga Pekon Sri Melati, Wonosobo serta tersangka Yoga Libiya (20) warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kamis (2/2/22).
Giat Penghentian penuntutan atas dasar surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kajari Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023, untuk JI (25), dan MH (33), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. Kemudian, surat nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama YL (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka tersebut diawali dengan penyerahan JI dan MH di pekon Sri Melati yang dipusatkan di Aula Balai Pekon Sri Melati sekira Pukul 11.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Pekon Sri Melati Nico Chandra menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari Tanggamus yang telah mengabulkan permohonan RJ serta peran semua pihak dalam mewujudkan RJ.
“Dengan adanya peristiwa ini saya selaku kepala pekon menitip pesan, hendaknya kita dalam ingin membeli atau membelanjakan sesuatu barang yang sekiranya harga barang tersebut dibawah harga pasaran dimohon dengan teliti kita harus tau bahwa barang tersebut bukan berasal dari tindak pidana dan untuk kedua tersangka, saya berpesan semoga dengan adanya peristiwa ini kedua tersangka menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi kembali serta kedua tersangaka harus dapat menjadi kebanggaan semua keluarga,” harapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, SH., MH., saat memberi sambutan juga memberi nasihat kepada para tersangka, dan seluruh warga Pekon Sri Melati yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Bahwa Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) yang seperti kita lakukan ini, bukan hal yang baru dimasyarakat adat kita khususnya didalam Masyarakat Lampung, seperti jaman dahulu ketika terdapat permasalahan permasalahan ringan itu dapat diselesaikan dengan cara berembuk secara kekeluargaan seperti pelaku melakukan ngantakh salah (mengakui kesalahan) ke pihak korban dengan membawa beras dan lain lain yang diselenggaran di rumah korban atau di rumah keluarga/tokoh adat dari pihak korban,” urai Kajari.
Selain itu, Kejari berpesan kepada ketiga tersangka setelah di hentikan penuntutannya dalam hal ini sudah bebas dan dikembalikan kepada masing masing keluarga, mohon tidak melakukan pengulangan tindak pidana lagi.
“Mungkin ini juga sebagai cobaan yang dapat direnungi dan kepada masyarakat setelah melihat kejadian yang telah dialami oleh para tersangka diharapkan kepada masyarakat, lebih berhati hati ketika ingin membeli atau membelanjakan barang yang harganya dibawah harga pasaran,” imbuhnya.
Setelah dibacakan Penyampaian Hasil Restoratif Justice,.Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. melakukan pencopotan rompi tahanan dan melakukan pengembalian tersangka kepada masing-masing keluarga tersangka dan saat itu juga para tersangka langsung bersalaman hingga meneteskan air mata dan sambil mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kejari, lalu para tersangka juga meminta maaf dan bersalaman kepada orang tua masing masing dan pihak korban serta keluarganya.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, S.H., M.H., Kasi Datun sekaligus Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus Vita Hestiningrum, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono, S.H., M.H., Kasi BB dan BR Kejaksaan Negeri Tanggamus Desmi Yulian, S.H., Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Tanggamus Syakban Zakia, S.H., Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara atas nama tersangka JI dan MH pada Kejaksaan Negeri Tanggamus Meysa Ratna Juwita, S.H., Penuntut Umum yang menangani Perkara atas nama tersangka YL pada Kejaksaan Negeri Tanggamus Tegar Prastya, S.H., Bhabinkantibnas Polsek Wonosobo, Kanit Bhabinkantibnas Polsek Semaka, Kepala Pekon Sri Melati Nico Chandra, Ketua BHP beserta anggota Pekon Sri Melati, pihak keluarga korban, pihak keluarga tersangka, tokoh Adat, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pekon Sri Melati, Kepala Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Asnawi, Ketua BHP beserta anggota Pekon Sukaraja, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka. (rls/sap)