Jurnalisme Online
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
  • Depan
  • Keanggotaan
    • Daftar
    • Masuk
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Kriminal
    • Politik
    • Artis
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Trading
  • Serba Serbi
    • Artikel
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Fashion
    • agama
    • Hukum
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Opini
  • Tips
  • Kisah
  • Keluarga
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Hak dan Kewajiban
    • Jasa Buat Website
No Result
View All Result
Jurnalisme Online
No Result
View All Result
  • Area Wartawan
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Politik
  • Kriminal
  • Artis
  • Bisnis
  • Trading
  • Hukum
  • Kisah
  • Teknologi
  • Opini
  • Hiburan
  • Keluarga
  • Perempuan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Untung Triliunan, 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional Ditangkap Polisi

by redaksi
Februari 4, 2023
in Kriminal
0
Untung Triliunan, 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional Ditangkap Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Total Pembaca : 34

Jurnalisme.online– Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Enam orang tersangka yang ditangkap tersebut adalah tiga di antaranya merupakan host live streamer bernama Intan Permatasari Sofyan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) sebagaipencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, dan Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya turun tangan langsung untuk mendalami kasus pornografi internasioanl yang jerat enam tersangka dan berhasil mengungkap kasus selama dua minggu.

Baca Juga Disini

Polres Tebing Tinggi Berhasil Membekuk Komplotan Maling di Terminal Bandar Kajum

Polres Tebing Tinggi Berhasil Membekuk Komplotan Maling di Terminal Bandar Kajum

22/03/2023
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Warga Paya Lombang Terkait Kepemilikan Sabu

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Warga Paya Lombang Terkait Kepemilikan Sabu

22/03/2023
Mengaku Sebagai Baim Wong, Pria  Asal Tanjung Balai  Berhasil Tipu Korban Hingga 150 Juta

Mengaku Sebagai Baim Wong, Pria Asal Tanjung Balai Berhasil Tipu Korban Hingga 150 Juta

21/03/2023
Kondisi Terbaru David, Jonathan Latumahina Rela Jika Anaknya Hilang Ingatan

Kondisi Terbaru David, Jonathan Latumahina Rela Jika Anaknya Hilang Ingatan

20/03/2023
Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami turunkan untuk dalami apa yang terjadi Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yg ada yang kita ungkap dlm waktu sekitar dua minggu,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Djuhandani mengatakan bahwa aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

Sebab itu, polisi menyebutkan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional.

“Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional,” ucapnya.

Djuhandani juga mengatakan bahwa aplikasi online itu digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Di mana host live streamer akan memperlihatkan hal yang intim hingga melakukan perbuatan asusila.

“Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” tutur Djuhandani.

Namun, dengan syarat penonton harus memberikan gift yang dibeli menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

“Bahwa nilainya bervariasi, dari 30.000 hingga jutaan. Di sisi lain, streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” sambungnya.

Untung Triliunan Rupiah

Djuhandani menyatakan bahwa mulai dari pertengahan 2022, perputaran uang di aplikasi pornografi tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Para streamer disebutkan rata-rata bekerja tiga hingga empat jam per hari, dengan rata-rata bayaran Rp1,5 juta per hari.

“Para streamer ini rata-rata bekerja 3-4 jam per hari dengan rata-rata mendapat bayaran Rp1,5 juta per hari,” tuturnya.

Aplikasi Sudah Diblokir

Aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2, kata Djuhandani sudah diblokir di Indonesia.

Selain itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk mengungkap kasus lebih lanjut.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

  • 22 pakaian tidur

  • 7 celana dalam

  • 1 alat bantu seks

  • 1 vibrator

  • 2 sprei

  • 10 akeseori untuk streamer

  • 12 kartu ATM

  • 9 buku tabungan

  • 34 telepon genggam

  • Ratusan simcard

  • 12 laptop

  • 51 perlengkapan komputer

  • 1 pasport

  • 14 buku catatan keuangan

  • Tangkapan layar video

Awal Mula Kasus

Djuhandani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah anak yang mengalami berbagai tindak asusila di Wilayah Brebes, Jawa Tengah.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” kata dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, aplikasi online tersebut juga memuat fitur lain berupa game judi online dengan jenis permainan yang beraneka ragam.

“Seperti Sic Bo, Bacarat, Slot, dan lain sebagainya,” tutur Djuhandhani.

Atas perbuatan mereka tersebut, enam tersanga terbukti melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf C UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

Lalu, Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Sumber dari : Tribunnews.com

redaksi (1)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Terkait

ShareTweetPin

Artikel Terkait

Polres Tebing Tinggi Berhasil Membekuk Komplotan Maling di Terminal Bandar Kajum
Daerah

Polres Tebing Tinggi Berhasil Membekuk Komplotan Maling di Terminal Bandar Kajum

by redaksi
Maret 22, 2023
0

Jurnalisme.online-Komplotan maling terdiri dari enam orang pria berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut atas perbuatan tindak pidana...

Read more
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Warga Paya Lombang Terkait Kepemilikan Sabu

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Warga Paya Lombang Terkait Kepemilikan Sabu

Maret 22, 2023
Mengaku Sebagai Baim Wong, Pria  Asal Tanjung Balai  Berhasil Tipu Korban Hingga 150 Juta

Mengaku Sebagai Baim Wong, Pria Asal Tanjung Balai Berhasil Tipu Korban Hingga 150 Juta

Maret 21, 2023
Kondisi Terbaru David, Jonathan Latumahina Rela Jika Anaknya Hilang Ingatan

Kondisi Terbaru David, Jonathan Latumahina Rela Jika Anaknya Hilang Ingatan

Maret 20, 2023
Potongan Kaki  Korban Mutilasi Didalam Koper Ditemukan Mengambang Di Tangerang

Potongan Kaki Korban Mutilasi Didalam Koper Ditemukan Mengambang Di Tangerang

Maret 20, 2023
Next Post
MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM 

Komentar Dong!! Batalkan balasan

  • 298 Followers

PELUANG

Recommended

Demak Fashion Week Diharapkan Dorong Kreativitas Desainer Muda

Demak Fashion Week Diharapkan Dorong Kreativitas Desainer Muda

September 25, 2022
W20 Summit Sukses, Kapolda Sumut : Terimakasih Dukungan masyarakat

W20 Summit Sukses, Kapolda Sumut : Terimakasih Dukungan masyarakat

Juli 23, 2022
Tujuh Ruas Jalan Di Jakarta Yang Tergenang Banjir,Waspadai Hujan Deras

Tujuh Ruas Jalan Di Jakarta Yang Tergenang Banjir,Waspadai Hujan Deras

Oktober 5, 2022
Pungli Hingga Puluhan Juta Tiap Hari Diduga Pelaku Belum Ditangkap.

Pungli Hingga Puluhan Juta Tiap Hari Diduga Pelaku Belum Ditangkap.

Desember 1, 2022
Budaya Tradisional, Pendhapa Sanggar Manunggal Magelang

Budaya Tradisional, Pendhapa Sanggar Manunggal Magelang

Juli 12, 2022
Ngopi Bareng Tripika Bersama Kadis PUPR Sambil Membahas Proyek Drainase Dan Infrastruktur Jalan Di Wilayah Kec Somba Opu Gowa

Ngopi Bareng Tripika Bersama Kadis PUPR Sambil Membahas Proyek Drainase Dan Infrastruktur Jalan Di Wilayah Kec Somba Opu Gowa

Agustus 13, 2022
Facebook Twitter VK Youtube RSS

Ponpes Wali Barokah Ikuti Rukyatul Hilal Ramadhan 1444 H di Tanjung Kodok Lamongan

Maret 23, 2023
Peringati Hari Ulang Tahun ke-21 BNN RI Berikan Sejumlah Penghargaan.

Peringati Hari Ulang Tahun ke-21 BNN RI Berikan Sejumlah Penghargaan.

Maret 23, 2023
Sinergi BPH Migas & DPR Tahun 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan

Sinergi BPH Migas & DPR Tahun 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan

Maret 23, 2023

AMBIL BONUS ANDA

JustForex

KATEGORI

  • agama (203)
  • Artikel (505)
  • Artis (148)
  • Bencana Alam (47)
  • Bisnis (164)
  • budaya (48)
  • Daerah (1,185)
  • Ekonomi (104)
  • Fashion (17)
  • Gaya Hidup (51)
  • Hiburan (49)
  • Hukum (179)
  • Internasional (140)
  • Keluarga (31)
  • Kesehatan (144)
  • Kisah (36)
  • Kriminal (401)
  • kuliner (16)
  • Lowongan Kerja (1)
  • Militer (91)
  • Nasional (1,288)
  • Olahraga (100)
  • Opini (25)
  • Pemerintah (162)
  • Pendidikan (157)
  • Perempuan (81)
  • Peristiwa (793)
  • Politik (230)
  • POLRI (647)
  • Ramalan (11)
  • Serangga (2)
  • Teknologi (16)
  • Tips (25)
  • TNI (26)
  • Trading (150)
  • Tranding (167)
  • Viral (209)

PORTAL JURNALISME ONLINE

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Peluang
    • Penulis
    • Lowongan Wartawan
    • Lowongan Perwakilan/Kaperwil
    • Jasa Buat Website

Copyright © 2022 Portal Jurnalisme Online - Website dibuat oleh INDOMETRO GRUP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In