Jurnalisme.online -Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang SIK MSi, terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai.
Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan di dua lokasi kampung narkoba pada Jumat (3/2/2023) di Binjai.
Penggerebekan dilakukan usai koordinasi langsung dengan Pemko binjai, BBNK, Kodim 0203/Langkat dan PM TNI dipimpin kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH.
Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun VIII pasar 1 Desa Tandem hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
“TIM gabungan mengamankan 1 orang laki-laki inisial FM (39), buruh bangunan, dengan barang bukti yang disita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), 1 unit hp merk nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong,”ujar Kapolres Binjai.
Kemudian, lokasi kedua di Pasar VII cina dusun II kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
TIM mengamankan 3 orang laki-laki dengan inisial AW,lk, 44 tahun, swasta, dan ID, lk, 44 tahun, swasta serta DKSP (26) sehari-hari butuh.
Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44) berupa 7 paket di duga narkotika jenis sabu seberat : 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf , 1 unit hp vivo warna hitam sedangkan disekitar lokasi ditemukan ; 1 buah kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu dan 1 kotak korek api.
Sementara terhadap ID dan DKSP dilakukan tets urin. ID negatif dinyatakan negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap Inap.
Terhadap kedua tersangka FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup,”ujar Kapolres.
Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalan, sat narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan satpol PP kota Binjai.
Sumber dari : Tribunnews.com